PRFMNEWS - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kini sudah mulai melakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di pulau Jawa di masa pandemi covid-19.
Dalam aturan ujicoba pembukaan tempat wisata ini, warga dengan usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk ke tempat wisata.
Adanya larangan usia 12 tahun ke bawah masuk ke tempat wisata banyak dikeluhkan oleh para orang tua karena tak bisa membawa anak-anaknya piknik.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Kemnaker Sebut 600 Pekerja di Jabar Sudah Terima Bantuan ini
Terkait hal ini, Menparekraf Sandiaga Uno menjelaskan jika pihaknya memberikan diskresi karena anak di bawah 12 tahun itu ikut ke orang tua.
"Didiskusikan pada rapat koordinasi adalah pemberian diskresi masing-masing kepada keluarga tersebut, karena mayoritas bukan yang membawa anak, mayoritas itu justru adalah dari pengunjung yang usianya sudah di atas 12 tahun," kata Sandiaga dalam weekly press breefing Kemenparekraf, Senin, 13 Septemer 2021 kemarin.
Kata Sandiaga, jika keluarganya sudah divaksinasi dan saat melakukan skrining aplikasi peduliLindungi berwarna hijau atau kuning, maka anak di bawah 12 tahun bisa masuk tempat wisata asalkan pengelola tempat wisata sudah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.