Calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama.
Calon penumpang wajib menunjukan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api, baik itu jarak dekat maupun jarak jauh.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet dari Mas Nadiem Mulai Disalurkan ke 24,4 Juta Penerima
Calon penumpang harus dalam sehat, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang berisiko menyebabkan tidak bisa mendapatkan vaksin.
Jika harus tetap melakukan perjalanan kereta api, calon penumpang wajib menunjukan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa ikut vaksinasi Covid-19 karena kondisi medis tertentu.***