PPKM Jawa-Bali Dilanjut, Luhut: Dine In Boleh 60 Menit

- 6 September 2021, 19:01 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/


PRFMNEWS - Pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali kembali dilanjutkan dengan periode 7 - 13 September 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin 6 September 2021.

"Seiring dengan situasi Covid yang makin baik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode (PPKM) 7 hingga 13 September ini," ujar Luhut.

Baca Juga: Varian Mu Covid-19 Ditemukan di Amerika Selatan, Pemerintah Lakukan Pengawasan Penuh Kehati-hatian

Luhut menyebutkan, salah satu kelonggaran kebijakan pada PPKM periode ini adalah waktu dine in di dalam mall ditambah menjadi 60 menit dan kapasitas maksimal 50 persen.

"Yang pertama penyesuaian waktu makan atau dine in di mall jadi 60 menit dan kapasitas 50 persen," terangnya.

Kemudian selanjutnya adalah uji coba pembukaan 20 tempat wisata di daerah dengan PPKM level 3, tentunya harus protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Hari Ini, Kasus Covid-19 di Indonesia Hanya Bertambah 4.824 Orang

"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di level 3 dengan penerapan prokes ketat dan implementasi platform pedulilindungi, juga di level 2 diwajibkan pedulilindungi untuk tempat wisata yang sudah boleh buka," tuturnya.

Luhut menjelaskan, jumlah daerah yang turun dari level 4 ke level 3 mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Tercatat pada 5 September, dari 25 daerah kini menjadi 11 daerah saja di Jawa-Bali yang PPKM level 4.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x