PRFMNEWS - Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Jodi Mahardi menjelaskan pemerintah tidak menghapus angka kematian dari indikator penanganan Covid-19, melainkan hanya tidak digunakan sementara.
Menurut Jodi, angka kematian tidak digunakan sementara waktu guna menghindari distorsi penilaian.
"Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian," ucap Jodi dikutip dari ANTARA, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Angka Kematian di Indikator Covid, Epidemiolog Sebut Itu Berbahaya
Jodi menerangkan, pemerintah banyak menemukan angka kematian yang pelaporannya tidak tepat waktu dan ditumpuk.
Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam menilai perkembangan situasi di suatu daerah.
"Data yang bias itu menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap level PPKM di suatu daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Ganjar Sebut Syarat Vaksin untuk Masuk Mall Tidak Adil, tapi Aturan Sudah Dikeluarkan
Data yang kurang update tersebut juga terjadi karena banyak kasus aktif yang tidak ter-update lebih dari 21 hari.