Pak, Sampai Kapan PPKM Diberlakukan? Luhut: Sampai Covid Bukan lagi Pandemi

- 17 Agustus 2021, 17:30 WIB
Menteri Koordinantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Menteri Koordinantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi/am

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan publik soal hingga kapan PPKM akan terus diberlakukan.

Luhut menegaskan, PPKM baik di dalam dan luar Jawa-Bali akan terus diterapkan jika Covid-19 masih menjadi pandemi.

"Apakah PPKM akan dilanjutkan atau dihentikan, saya ingin jelaskan, selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Belum Merdeka dari Covid, Hari Ini Kasus Baru Bertambah 20.741 Kasus

Ia menjelaskan, apabila situasi Covid-19 di Indonesia mengalami perubahan ke arah yang baik, maka PPKM juga akan diturunkan ke level yang lebih rendah.

Ia berharap daerah bisa cepat masuk ke PPKM level 2 dan level 1 yaitu kategori yang mendekati situasi hidup new normal.

“Jika situasi Covid-19 semakin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal," tambahnya.

Baca Juga: Indonesia Dapat Kado 17-an dari New York AS, Apa Itu?

Penentuan nasib PPKM juga akan dilakukan setiap pekan, karena pemerintah melakukan evaluasinya setiap minggu agar perubahan situasi bisa direspon cepat.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x