Mendagri: Pelaksanaan PPKM di Brebes Berjalan Baik

- 29 Juli 2021, 21:02 WIB
Rapat Koordinasi Mendagri Tito Karnavian dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Kamis 29 Juli 2021
Rapat Koordinasi Mendagri Tito Karnavian dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Kamis 29 Juli 2021 /Puspen Kemendagri.

PRFMNEWS - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dinilai berjalan baik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, PPKM di Brebes berjalan baik berdasarkan indikator pengendalian pandemi Covid-19 di yang menunjukkan tren perbaikan.

Di Kabupaten Brebes saat ini terjadi penurunan tren kasus penularan atau positivity rate, penurunan angka kematian atau fatality rate, penurunan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) dan kenaikan angka kesembuhan atau recovery rate.

Baca Juga: Agustus Mendatang, Kota Bandung Akan Terima Jutaan Dosis Vaksin

“Saya melihat bahwa PPKM pada prinsipnya berjalan cukup bagus,” kata Mendagri Tito Karnavian usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Kamis 29 Juli 2021.

Meski demikian, Mendagri meminta jajaran Pemkab Brebes tetap harus bekerja keras dalam mengendalikan pandemi Covid-19, mulai dari melaksanakan kegiatan preventif, seperti mengefektifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, hingga melakukan testing dan tracking untuk membendung penularan.

“Perlu kerja keras, kenapa? Karena angka kasus positive rate-nya masih di atas 5 persen, kemudian saya juga melihat perlu diperkuat lagi di sektor hilir maupun sektor hulu, di sektor hulu ini terutama untuk penerapan 5M, diperkuat, perbanyak lagi testing dan tracing,” jelasnya.

Baca Juga: Menang Atas Wakil Tuan Rumah, Ginting Lolos ke Babak Perempatfinal Olimpiade Tokyo 2020

Tak hanya itu, Mendagri juga menekankan penguatan kapasitas kesehatan untuk treatment.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x