Aturan Makan di Warteg 20 Menit akan Dijaga Polisi? Begini Penjelasannya

- 28 Juli 2021, 15:55 WIB
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit.
Aturan PPKM Level 4 perbolehkan makan di warteg selama 20 menit. /TAMARA HANI NURJANNAH/PRFM


PRFMNEWS - PPKM Level 4 Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Ada sejumlah aturan baru, salah satunya dine in di warung makan atau warteg diperbolehkan dengan maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Terkait hal ini, masyarakat bertanya-tanya bagaimana teknis pengawasannya, apakah setiap warteg akan dijaga oleh petugas atau tidak.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Pengusaha Warteg Bingung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjawab hal itu. Diakuinya, polisi Polda Metro Jaya akan memantau setiap warteg yang ada di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Namun bukan berarti satu warteg akan dijaga satu polisi, karena jumlah personel tidak akan cukup.

"Kalau kamu bilang ngawasi, kalau misalnya jumlah warungnya ada 1.000, terus aparat TNI-Polri ini nungguin di 1.000 warung, orang makan satu, dua menit, lima menit ya habis semua polisi kita lama-lama," ujar Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa 27 Juli 2021 dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Kenapa Dine In Hanya Boleh 20 Menit saat PPKM? Ini Jawaban Mendagri

Maka dari itu, masyarakat diminta memiliki kesadaran sendiri untuk mematuhi aturan makan 20 menit apabila tidak ada polisi yang berjaga.

Ia juga menegaskan akan ada patroli untuk meningkatkan warga terkait aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x