Kemenag Lakukan Komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi Terkait Persyaratan Umroh Jemaah Asal Indonesia

- 28 Juli 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi jemaah umrah
Ilustrasi jemaah umrah / PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) berencana membuka kembali pintunya untuk kedatangan jemaah umrah dari luar Arab Saudi mulai 10 Agustus 2021 atau pada 1 Muharram nanti.

Dalam pembukaan umrah itu, ada beberapa persyaratan yang ditetapkan yang disesuaikan kondisi pandemi yang masih melanda dunia, salah satunya adalah kewajiban vaksinasi bagi para jemaah dan lainnya.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi menegaskan, kebijakan penyelenggaraan umroh saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19. Apalagi, angka positif harian Covid-19 di Indonesia juga masih tinggi.

"Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umroh, bahkan hajj 1443 H," jelas Khoirizi di Jakarta, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Dites Antigen, Air Keran Positif Covid-19, Benarkah?

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi baik dengan perwakilan di Indonesia ataupun secara langsung di Riyad dan Jeddah.

"Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta," sambungnya.

Khoirizi mengaku sudah mengetahui adanya edaran dari Arab Saudi berikut sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Menurutnya, Kemenag dalam waktu dekat akan membahas edaran tersebut dengan Kemenkes, Kemenlu, Satgas Pencegahan Covid, Kemenhub, dan juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Baca Juga: Ribuan Anak di Kota Bandung Ikut Vaksinasi Covid-19 dalam Rangka Hari Anak Nasional

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x