Kemendagri Ungkap Alasan Polisi Pamong Praja Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

- 24 Juli 2021, 07:25 WIB
Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E. Rondonuwu
Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E. Rondonuwu /Dok. Kemendagri

PRFMNEWS - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E. Rondonuwu mengatakan, Polisi Pamong Praja bisa diangkat menjadi penyidik PNS.

Dikutip dalam keterangan persnya pada Jumat 23 Juli 2021, ia mengatakan Polisi Pamong Praja dalam Hal Menjadi Penyidik, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menurutnya, sesuai Undang-Undang dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak Apotek, Obat Oseltamivir dan Favipiravir Kosong

“Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” jelas Bernhard.

Namun ia juga menegaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPNS yang diatur dalam PP No 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 3A.

Disebutkan,nuntuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan seperti masa kerja; berpangkat paling rendah Penata Muda atau golongan III-a; berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir dan; mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Ia juga menerangkan, pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS Menurut Pasal 5 Perkapolri 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4.

Baca Juga: DPR: Perpanjangan PPKM Darurat harus Diimbangi Kejelasan Jaminan dan Kompensasi bagi Rakyat

Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari; 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dan; 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari. Kedua, diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.

Ketiga, diklat dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan  hukum acara singkat atau cepat.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Bernhard meyakini PPNS pada Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Kota Bandung, Program Normalisasi Sungai Tetap Berjalan

“Berdasar regulasi tersebut, baik Undang-undang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x