Istilah PPKM Tidak Dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, Apa Pengaruhnya?

- 18 Juli 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung akibat PPKM darurat
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung akibat PPKM darurat /ATCS Kota Bandung

PRFMNEWS - Istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak terdapat alias tidak dikenal dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan hanya mengenal dua istilah yaitu Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lantas apa pengaruhnya jika pemerintah menggunakan istilah yang tidak ada dalam Undang-undang?

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Darurat Belum Pasti, Luhut : 2-3 Hari Ke Depan Kita Umumkan

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Mas Putra Zenno, jika pemerintah tidak tertib penggunaan istilah maka ada kekhawatiran ketertiban hukum tidak tercapai.

"Hal tersebut karena tujuan pokok dalam hukum itu ketertiban. Untuk mencapai ketertiban hukum maka faktor hukumnya harus tertib juga, jadi jangan sampai ada ketidakkonsistenan," ujar Putra saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Minggu 18 Juli 2021.

Ketertiban hukum yang dimaksud adalah masyarakat akan patuh terhadap aturan apabila pemerintah juga patuh mengikuti isi UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Demi Keselamatan Masyarakat

Ia mengungkapkan, jika di UU tersebut ada dua istilah maka terapkanlah istilah yang ada jangan berubah-ubah, karena hanya akan membuat masyarakat semakin bingung.

"Maka konsisten terapkan istilah PSBB jangan kemudian berubah-berubah, jadi sampai sekarang ini dikenalnya istilah PPKM, lalu embel-embelnya muncul ada PPKM darurat, atau mikro," tuturnya.

Putra juga tidak menampik adanya asumsi bahwa pemerintah enggan menggunakan istilah resmi dalam UU karena tidak mau melakukan tanggung jawab sesuai aturan.

Baca Juga: Cerita Film Ayla: The Daughter of War yang Diangkat dari Kisah Nyata Perang Korea

Misalnya jika menerapkan istilah karantina wilayah, maka semua kebutuhan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah, mulai dari pelayanan kesehatan hingga kebutuhan pangan setiap hari.

Ia tentunya berharap itu bukan menjadi alasan pemerintah tidak menggunakan istilah yang sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut.

"Jadi jangan sampai menggunakan istilah yang tidak ada dalam frame UU, yang kemudian malah melepaskan tanggung jawab pemerintah," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x