Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah Terungkap, Lebih dari 1 Ton Sabu Diamankan Polda Metro Jaya

- 14 Juni 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi narkoba. Berikut hukuman yang diterima sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali, di antaranya adalah vonis 13 tahun penjara.
Ilustrasi narkoba. Berikut hukuman yang diterima sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali, di antaranya adalah vonis 13 tahun penjara. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan Timur Tengah terungkap oleh Kepolisian Indonesia.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, lebih dari 1 ton sabu diamankan Tim Kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, total 1,129 ton sabu diamankan selama operasi pengungkapan peredaran jaringan narkoba dari Timur Tengah.

Baca Juga: Ada Wacana Jasa Pendidikan Kena Pajak, JPII: Ini Pelanggaran HAM

“Apabila ini berhasil diedarkan maka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih 1,1 ton artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Sigit dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, Senin 14 Juni 2021.

Sigit menjelaskan jaringan Timur Tengah ini bekerja sama dengan warga negara asing dan Indonesia yang menjadi narapidana di Lapas Cilegon.

“Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini, mereka bekerja sama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana Lapas di Cilegon,” jelasnya.

Dituturkan Sigit, pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Timur Tengah kali ini dilakukan secara berturut-turut dari akhir Mei sampai dengan bulan Juni yang terus dikembangkan di empat TKP dengan mengamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara asing asal Nigeria.

Baca Juga: Jokowi Targetkan 7,5 Juta Warga Jakarta Selesai Vaksin Agustus Nanti, Demi Terciptanya Herd Immunity

“Pengungkapan ini dilaksanakan di 4 tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 kg, kemudian yang kedua Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kg, yang ketiga di Apartemen Bassura Jakarta Timur dan yang keempat di apartemen Grand Pramuka,” katanya.

Terkait dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini,  pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati

Sigit menambahkan jika sebelumnya Polri serta jajarannya juga sudah mengungkap kurang lebih 2,5 ton. Pengungkapan tersebut juga memiliki kesamaan yaitu melibatkan jaringan Timur Tengah dan melibatkan pelaku dari Lapas.***

 

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x