Pemerintah Resmi Perpanjang Pengetatan Perjalanan Hingga 31 Mei di Sumatera - Jawa

- 26 Mei 2021, 08:34 WIB
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pengetatan perjalanan di Sumatera-Jawa
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pengetatan perjalanan di Sumatera-Jawa /Budi Satria/prfmnews.id

PRFMNEWS - Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah secara resmi memperpanjang addendum SE nomor 13/2021 tentang pengetatan perjalanan pascalarangan mudik.

Sebelumnya, pengetatan perjalanan diberlakukan hingga 24 Mei, kini diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

"Dalam perpanjangan addendum ini maka periode pascapeniadaan mudik yang awalnya berlaku dari 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021 diperpanjang hingga tanggal 31 Mei 2021," kata Wiku dalam konferensi persnya kemarin.

Baca Juga: Gawat! Kasus Covid-19 di Garut Meningkat Tajam, Rumah Sakit Mulai Penuh

Baca Juga: Dikalahkan West Bandits Solo, Prawira Bandung Gagal Masuk Semifinal IBL 2021

Adapun perpanjangan addendum pengetatan perjalanan ini hanya berlaku untuk pelaku perjalanan antar daerah di dalam Pulau Sumatera, dan pelaku perjalanan dari pulau Sumatera ke pulau Jawa.

"Karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi persyaratan perjalanan yang ditentukan," lanjutnya.

Baca Juga: BKN Ungkap Penyebab 97 Ribu Data PNS Fiktif, Ternyata Dimulai Sejak 2002

Kepada pemerintah daerah dan juga Satgas penanganan covid-19 di daerah pun Wiku meminta pengawasan dilakukan secara ketat bagi para pelaku perjalanan itu.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x