BKN Ungkap Penyebab 97 Ribu Data PNS Fiktif, Ternyata Dimulai Sejak 2002

- 25 Mei 2021, 20:56 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

PRFMNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan penjelasan terkait temuan 97 ribu data Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif yang tetap menerima gaji dan dana pensiun.

Redaksi PRFM mengajak berbincang Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, untuk mengetahui penyebab adanya temuan 97 ribu data PNS fiktif tersebut.

Perbincangan ini disiarkan langsung Radio PRFM 107.5 News Channel pada Selasa 25 Mei 2021, pukul 19.50 WIB. Hasil wawancara dirangkum dan disajikan kembali seperti berikut ini.

Sejak 2002

Paryono menuturkan, BKN telah menemuka adanya data PNS dengan status terblokir. Hal ini terjadi karena PNS tersebut tidak ikut dalam pendataan ulang PNS yang dilakukan secara nasional pada tahun 2002 hingga 2003 silam.

Baca Juga: Cerita Ridwan Kamil Kaget Lihat Dua Personel Super Junior Unggah Foto Pakai Batik dari Jabar

Adanya sejumlah PNS yang tidak ikut dalam program Pendataan Ulang PNS (PUPNS) ini disebabkan sejumlah faktor.

Menurut Paryono, ketika itu (2002) ada PNS yang tidak mendapatkan informasi mengenai program PUPNS.

Ada juga PNS yang sedang sakit, berada di daerah terpencil, sedang ikut tugas belajar, atau sedang cuti di luar tanggungan negara, sehingga tidak mengetahui adanya program PUPNS.

Kala itu, kata Paryono, BKN berhasil meminta agar para PNS yang tidak ikut program PUPNS untuk segera menyerahkan surat keterangan masih aktif atau sudah tidak aktif sebagai PNS, dalam rangka pemutakhiran data secara nasional.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x