Pulang dari Mudik, Pelaku Perjalanan Wajib Lakukan Karantina Mandiri 5 Hari

- 19 Mei 2021, 08:18 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Tangkapan Layar Youtube BNPB

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia melalui Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pelaku perjalanan yang kembali dari kampung halamannya atau mudik pada saat libur lebaran kemarin untuk melakukan karangtina mandiri.

Karangtina mandiri bagi pelaku perjalanan yang kembali ke daerah asal tersebut, dilakukan dalam waktu 5x24 jam atau selama 5 hari.

Dalam keterangan persnya, Wiku mengatakan bahwa karangtina merupakan hal penting untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 pada orang terdekat.

Ia pun meminta satgas di daerah untuk mengawasi pelaku perjalanan yang melakukan karangtina mandiri.

Baca Juga: 1,5 Juta Orang Tetap Mudik, Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Waspada

Menurut Wiku, pengawasan oleh satgas di daerah mampu mengoptimalkan karangtina mandiri yang dilakukan oleh pelaku perjalanan.

"Agar karangtina yang dilakukan oleh pelaku perjalanan yang baru saja kembali dapat berjalan dengan efektif, maka saya meminta kepada satgas di daerah untuk dapat mengoptimalisasi peran posko penanganan Covid-19. Segera data dan laporkan serta pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karangtina mandiri," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Mei 2021 kemarin.

Wiku menambahkan, penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan peran strategis pemerintah daerah melalui satgas daerah.

Ia mengungkapkan, adanya desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki langkah untuk upaya pengendalian kasus virus corona.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah