Ia menjelaskan, sanksi yang diberikan tidak perlu dilakukan hukuman kurungan penjara. Namun, sebaiknya diberi sanksi sosial.
Baca Juga: Enggan Diputarbalik, Dua Wanita ini Marah-Marah Dulu, Minta Maaf Kemudian
Polisi sebaiknya melakukan pendekatan restorative justice atau pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan atau keseimbangan bagi pelakunya.
“Jangan hanya minta maaf lalu selesai. Harusnya ada hukuman sosial, seperti bersih-bersih kantor polisi atau kerja sosial lainnya. Biar orang melihat bahwa pelaku tersebut dihukum,” jelasnya.
Efek jera harus diberikan kepada pelaku. Ini disebabkan, reaksi marah berlebihan akan berdampak buruk. Salah satunya jika reaksi tersebut dilihat langsung oleh anak kecil.
Baca Juga: Kemarin Jabar Tertinggi Kasus Baru Corona se-Indonesia, IDI: Tingkatkan 3T
Pasalnya anak yang melihat langsung bagaimana orang tua ataupun orang dewasa mengeluarkan reaksi marah berlebih akan diikuti ketika ia dewasa.
“Kalau anak kecil melihat reaksi-reaksi tersebut, maka nanti dia akan berpikir bahwa kalau kesal boleh demikian. Itu yang mengkhawatirkan,” tuturnya.***