Tak Terima Kalah Futsal Karena Duga Ada Kecurangan, Remaja ini Tega Bunuh Temannya

- 23 April 2021, 08:03 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo tengah menjelaskan kronologi pembunuhan remaja yang dipicu kalah bermain futsal, Kamis (22/04/2021). ANTARA/ Anisyah Rahmawati.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo tengah menjelaskan kronologi pembunuhan remaja yang dipicu kalah bermain futsal, Kamis (22/04/2021). ANTARA/ Anisyah Rahmawati. /

PRFMNEWS - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo mengatakan, seorang remaja berinisial IS tega menusuk tewas temannya gara-gara kalah futsal.

"Peristiwa penusukan terjadi setelah salah satu kelompok futsal kalah dalam pertandingan," kata Ady pada Kamis, 22 April 2021 kemarin sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Penusukan yang dilakukan IS terjadi pada Kamis dini hari kemarin.

Baca Juga: Michael Essien Ikut Nonton Final Piala Menpora 2021 Persib vs Persija

Ady menjelaskan, dalam kesepakatan di antara dua tim yang bertanding, tim yang kalah harus membayar sewa lapang sebesar Rp365 ribu.

Selain itu, dua tim sepakat tak boleh ada pemain dari luar wilayah dua tim tersebut.

"Salah satu kelompok futsal yang kalah tidak terima karena ternyata dalam pertandingan, adal salah seorang berasal dari luar. Sehingga pihak yang kalah tidak mau membayar dan malah menghubungi IS," ucap Ady.

Baca Juga: Begini Kata Jokowi Soal Hilangnya KRI Nanggala-402 di Perairan Utara Bali

Saat mendatangi tim yang menang itu, IS dalam keadaan mabuk.

Pada saat tim yang menang dan yang kalah bertemu, tensinya tinggi.

MRR yang ada di tim yang menang mencoba melerai.

Namun karena IS dalam kondisi di bawah pengaruh Miras dia gelap mata dan langsung menusuk MRR dengan celurit.

Baca Juga: Mengaku Bercanda, Pria yang Lempar Anak Kecil ke Kolam Sampaikan Maaf dan Berakhir Damai di Atas Meterai

Tusukkan celurit itu mengenai punggung MRR dan juga mengenai bagian vitalnya.

Melihat MRR kritis, IS langsung melarikan diri.

Tak sampai 1x24 jam, tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung menangkap IS di sebuah rumah di Suka Mulya Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pemkot Ubah Jam Pelaksanaan dan Kurangi Ruas Jalan yang Ditutup di Kota Bandung

Atas perbuatannya IS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan anaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah