Pada saat tim yang menang dan yang kalah bertemu, tensinya tinggi.
MRR yang ada di tim yang menang mencoba melerai.
Namun karena IS dalam kondisi di bawah pengaruh Miras dia gelap mata dan langsung menusuk MRR dengan celurit.
Tusukkan celurit itu mengenai punggung MRR dan juga mengenai bagian vitalnya.
Melihat MRR kritis, IS langsung melarikan diri.
Tak sampai 1x24 jam, tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung menangkap IS di sebuah rumah di Suka Mulya Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pemkot Ubah Jam Pelaksanaan dan Kurangi Ruas Jalan yang Ditutup di Kota Bandung
Atas perbuatannya IS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan anaman hukuman maksimal 15 tahun.***