Baca Juga: Pedagang Timun Suri di Bandung Menjerit Sepi Pembeli Karena Covid-19
Baca Juga: Masuk Wilayah Aglomerasi, Masyarakat Bandung Raya Diperbolehkan Mudik Lokal
"Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan kurang baik, dikarenakan saya kelelahan sudah 4 hari menjaga anak saya terlebih bulan puasa. Saya tersulut emosi," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***