Presiden Teken PP 56 2021, Radio hingga Supermarket Putar Lagu Ciptaan Orang Lain Wajib Bayar Royalti Musik

- 6 April 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio /Dok PRFMNNEWS.

Baca Juga: Tahun ini Ada Lagi Bantuan untuk UMKM Sebesar Rp1,2 Juta, ini Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Baca Juga: Umuh Yakin Persib Bisa Kalahkan Siapapun Lawannya di Perempat Final Piala Menpora 2021

Berikut ini tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain:

1. seminar dan konferensi komersial
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. pameran dan bazar
6. bioskop
7. nada tunggu telepon
8. bank dan kantor
9. pertokoan
10. pusat rekreasi
11. lembaga penyiaran televisi
12. lembaga penyiaran radio
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. usaha karaoke.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x