Presiden Teken PP 56 2021, Radio hingga Supermarket Putar Lagu Ciptaan Orang Lain Wajib Bayar Royalti Musik

- 6 April 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio
Ilustrasi siaran radio. Presiden Jokowi teken aturan soal royalti musik terhadap ruang publik seperti supermarket, karaoke, hingga radio /Dok PRFMNNEWS.

PRFMNEWS - Aturan soal bayar royalti musik ciptaan resmi diteken Presiden Joko Widodo. Dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 56 Tahun 2021, Radio hingga supermarket wajib bayar royalti hak cipta musik.

Terkait aturan royalti musik, ruang publik yang wajib bayar royati hal cipta lagu yakni Lembaga Penyiaran Radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam, hingga kawasan pertokoan dan supermarket termasuk mall.

Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan, setiap orang atau lembaga dapat memutar lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Tapi, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau musik atau pemegang hak cipta.

Baca Juga: Mulai Naik Jelang Ramadhan 2021, Cek Harga Daging Sapi dan Ayam di Pasar Tradisional Kota Bandung

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Jambi Pedomani Target Makro RKP

Dengan hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021, royalti musik dipastikan bakal dibayarkan oleh setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan.

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 menyebutkan bahwa definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

 

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x