5. Tabungan kurban yang telah melalui 2 (dua) tahun sejak donatur mendaftar akan dialihkan pencatatannya sebagai infak atas nama donatur.
6. Dana tabungan kurban tidak dapat ditarik kembali.
7. Tabungan kurban hanya diperuntukan untuk transaksi kurban di Rumah Amal Salman, baik layanan pembelian hewan hidup (untuk daerah tertentu) dan/atau layanan keseluruhan kurban (mulai dari pengadaan hewan sampai laporan pendistribusian kurban).
Baca Juga: Dukung Larangan Mudik, Menhub: Kami Tengah Menyusun Aturan Pengendalian Transportasi
8. Peserta program akan mendapatkan pesan pengingat untuk menabung.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung datang ke kantor Rumah Amal Salman di Jalan Gelap Nyawang nomor 4, Bandung, atau bisa menghubungi nomor 028112228333 dan Instagram @rumahamalsalman.***