Dukung Sekolah Tatap Muka, DPR RI Tekankan Pemberlakuan Sistem Shift

- 19 Maret 2021, 15:03 WIB
Suasana uji coba sekolah tatap muka di SMA Cibinong Kabupaten Bogor, Senin 15 Maret 2021
Suasana uji coba sekolah tatap muka di SMA Cibinong Kabupaten Bogor, Senin 15 Maret 2021 /Rafik Mailana/Isu Bogor

PRFMNEWS – Komisi X DPR RI mendukung pembelajaran tatap muka dibuka Juli 2021 mendatang. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti pembukaan kembali sekolah-sekolah tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ia pun meminta penyelenggara pendidikan untuk benar-benar memasitkan penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jumlah siswa hingga pemberlakuan sistem shift harus tetap dilaksanakan.

"Komisi X semua mendukung, terutama apa dari agenda yang dipaparkan Mas Menteri (Mendikbud-red) semuanya positif dan kita dukung, terutama pembukaan sekolah tatap muka. Namun yang harus dipahami masyarakat bahwa sebenarnya sudah sejak awal tahun ini Kemendikbud memperbolehkan sekolah tatap muka, semua tergantung pada pemerintah kabupaten/kota, sekolah yang bersangkutan, dan orang tua murid," kata Agustina dalam siarna pers, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Bertambah Jadi 23 Stasiun, Ini Daftar Terlengkap Stasiun yang Terima Layanan GeNose C19

Baca Juga: Ridwan Kamil: Masyarakat Umum di Jawa Barat Baru Mulai Divaksin Juni 2021

Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas rencananya akan dilakukan setelah pemerintah selesai memberikan vaksinasi kepada tenaga pendidikan.

Selain itu, Komisi X juga mendesak Kemendikbud untuk memastikan satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas supaya memiliki sarana dan prasarana yang dituntut sesuai protokol kesehatan khusus pandemi Covid-19, beserta sumber pembiayannya.

"Terhadap paparan dan penjelasan yang telah disampaikan, Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan vaksinasi kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan guna menunjang rencana sekolah dan kampus menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas,” bunyi salah satu poin kesimpulan Raker.

Baca Juga: Soal Warga yang Berpergian Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksin, Ini Jawaban Satgas Covid-19

Baca Juga: Cynthiara Alona Akui Hotelnya Dijadikan Tempat Prostitusi Anak

Sementara itu dikatakan Mendikbud Nadiem Makarim pembelajaran tatap muka secara terbatas sudah diperbolehkan dengan memperhatikan sejumlah prasyarat di antaranya zona risiko penyebaran Covid-19.  

Adapun untuk daerah yang termasuk zona hijau dan kuning dari sebaran Covid-19 sudah diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

Namun hingga saat ini di zona hijau hanya 56 persen yang melakkan pembelajaran tatap muka dan pada zona kuning baru 28 persen yang melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Untuk itu, pembukaan sekolah tergantung pada keputusan pemda masing-masing.

"Sejak Januari 2021, penentuan PTM secara terbatas merupakan hak prerogatif pemda. Pada awal tahun sudah diperbolehkan PTM secara terbatas. Bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya tatap muka itu keputusan mereka untuk anaknya masih di rumah, ujung-ujungnya keputusan itu ada di orang tua. Tapi saat guru sudah divaksinasi, sekolah wajib memberikan opsi tatap muka terbatas," ungkap Nadiem.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x