Sebelumnya diberitakan, MUI menyatakan vaksin tidak akan membatalkan puasa. Artinya pemerintah dapat melakukan vaksinasi kepada warga muslim selama bulan Puasa 2021 tanpa khawatir membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
Injeksi intramuscular adalah cara penyuntikan obat atau vaksin melalui otot. Cara ini menurut MUI, tidak membatalkan puasa. Seperti yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.***