Adapun hal lain yang menjadi perhatian adalah jalur pendistribusian vaksin Covid-19. Vaksin dari tempat dikirimkan, lanjutnya, harus sama mutu dan kualitasnya saat diterima masyarakat.
Baca Juga: WNA dan WNI yang Datang ke Indonesia Harus Karantina Mandiri Lima Hari
Baca Juga: Timnas Indonesia Gelar Uji Coba dengan Dua Tim Liga 1 Maret Mendatang
“Hal lain yang harus ditingkatkan adalah jalur distribusi, karena vaksin ini harus dalam kondisi prima penyimpanannya dan pengirimannya karena efikasinya, mutunya, dan keamanannya keamanannya tidak boleh berubah. Sehingga tempat penyimpanan dan distribusi ke daerah harus jadi perhatian utama pemerintah baik pusat maupun daerah,” ucapnya.
Kurniasih menambahkan, antisipasi soal adanya gejala atau efek samping setelah pemberian vaksin pun harus diantisipasi oleh tim khusus yang dibentuk. Sehingga jika ada kejadian yang tak diinginkan maka dapat segera tertangani.
“Kejadian lanjutan dari vaksin itu juga harus disiapkan agar ketika terjadi sesuatu itu bisa langsung segera di antisipasi. Kita ingin supaya vaksin ini berjalan baik,” ucapnya.
Baca Juga: Kunjungi Menpora, Raffi Ahmad Bakal Gelar Kampanye Sebelum Turnamen Piala Menpora 2021
Catatan lainnya adalah adanya Perpres yang mengatur pemberian sanksi bagi warga yang menolak disuntikan vaksin Covid-19.
Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan keputusan rapat DPR pada Januari 2021 lalu yang mana pemerintah bakal memilih pendekatan persuasif ketimbang penerapan sanksi.
“Ini tidak sesuai dengan rapat kami, pada saat itu rapat tanggal 14 Januari itu terkait dengan vaksin ini tidak boleh dengan pendekatan sanksi dan itu sudah disetujui oleh pemerintah, dan lebih mengutamakan pendekatan persuasive,” tutupnya.***