PRFMNEWS - Bagi Anda yang belum memiliki akun Kartu Prakerja bisa segera mendaftar.
Pasalnya, pemerintah sudah membuka situs Kartu Prakerja bagi masyarakat yang belum memiliki akun.
Informasi tersebut disampaikan akun Instagram resmi @prakerja.go.id pada Minggu 21 Februari 2021.
"Sobat Prakerja, situs Kartu Prakerja sudah terbuka untuk Sobat yang belum memiliki akun dan ingin membuat akun," tulisnya sebagaimana dikutip prfmnews.id.
Baca Juga: Pakar Hukum Siber Minta Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Baca Juga: Beni Oktovianto Hengkang dari Persib, Robert Alberts: Dia Ingin Bermain di Kalimantan
Dengan membuat akun, nantinya Anda hanya tinggal mengikuti seleksi saat program Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka.
Sebelum membuat akun, pastikan dulu Anda memenuhi kriteria yaitu berstatus WNI, minimal berusia 18 tahun, dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Untuk membuat akun, Anda hanya tinggal mengunjungi situs resmi www.prakerja.go.id, dan melakukan langkah-langkah berikut.
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik 'Daftar'
2. Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
3. Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
4. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Fungsi Waduk yang Belum Maksimal Jadi Penyebab Banjir Jakarta
Baca Juga: PT LIB Sebut Venue Turnamen Piala Menpora Belum Fix, Begini Penjelasannya
View this post on Instagram
Setelah memiliki akun, anda perlu melengkapi data diri dengan cara sebagai berikut.
1. Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat
2. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'
3. Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'
4. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS
Perlu diingat, masyarakat baru hanya bisa membuat akun Prakerja, bukan daftar prakerja gelombang 12 yang belum dibuka.***