Rapid Test Antigen Digunakan untuk Penyelidikan Epidemiologi, Hasilnya Dicatat Seperti Hasil PCR

- 11 Februari 2021, 15:22 WIB
warga luar Kabupaten Bandung yang mengikuti rapid test antigen di Tol Soroja, Sabtu 6 Februari 2021.
warga luar Kabupaten Bandung yang mengikuti rapid test antigen di Tol Soroja, Sabtu 6 Februari 2021. /BUDI SATRIA-PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah RI resmi mengeluarkan aturan perihal penetapan rapid diagnostic test (RDT) Antigen sebgai s alah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu.

Penetapan aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19.

Menurut Jubir vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil tes PCR.

Baca Juga: Heboh! Video Panas 14 Detik Mirip Artis GL Beredar di Media Sosial, GL Tutup Komen di IG dan Tiktok

Baca Juga: Seniman Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap 2, Pelaku Seni di Kota Bandung Harus Daftar ke Sini! Terakhir Hari Ini

Namun, dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.

”Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” ucapnya dalam siaran pers, Rabu 11 Februari 2021.

Nadia menekankan rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid test antigen yang disediakan Pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.

Baca Juga: Minggu Depan, Buruh Demo BPJS Ketenagakerjaan Soal Dugaan Korupsi Rp43 Triliun

Baca Juga: Libur Imlek, Polisi Akan Tes Antigen Kendaraan dari Luar Kabupaten Bandung

Terkait dengan kriteria penggunaan, tambah Nadia, misalnya pemeriksaan menggunakan rapid test antigen hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu tujuh hari pertama sejak muncul gejala. Hal ini untuk meningkatkan performa tes.

Dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hingga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Tambah Tugas buat Kepala Daerah: Harus Bagi-bagi Masker

Pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan.

Sejumlah langkah-langkah juga telah Pemerintah siapkan, meliputi meningkatkan kapasitas rumah sakit, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah