Kronologi Kasus Katlen, Anak 9 Tahun yang Dibawa Kabur dari Bandung ke Medan

- 26 Januari 2021, 18:31 WIB
Katlen dilaporkan pihak keluarga sejak Selasa 15 Desember 2020
Katlen dilaporkan pihak keluarga sejak Selasa 15 Desember 2020 /ISTIMEWA.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara dengan disangkakan Pasal 332 KUHP ayat (1) dan Pasal 332 ayat (2).

"Kendati demikian, kita tetap menyangkakan pasal tindak pidana terhadap pelaku," ucap Adanan Mangopang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLRESTABES BANDUNG (@polrestabesbandung)

 

Sekadar informasi, pelaku berinisial S tersebut sebelumnya berprofesi sebagai guru privat. Ia mengaku sangat sayang kepada Katlen karena sering bermain bersama d irumah orangtua Katlen.

Atas dasar itu, pelaku kemudian berinisiatif membawa pergi Katlen hingga ke Medan agar bisa hidup bersama dan berinteraksi lebih intens.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x