Kendati demikian, ia berharap masyarakat akan sadar sendiri bahwa peralatan keselamatan seperti APAR memang wajib dimiliki. Ia meminta aturan yang dibuat untuk keselamatan itu bukan menjadi beban.
Begitu pula terkait perawatan dari perlengkapan standar keselamatan di mobil yang harus dicek berkala. Jangan sampai seperti halnya kotak P3K yang kebanyakan pengemudi tidak pernah mengecek kelengkapan isinya.
"Intinya kesadaran masyarakat bahwa itu penting, aturan dibuat untuk kepentingan mereka bukan menjadi beban, harusnya melihat seperti itu. Kalau urusan keselamatan nyawa jangan pelit karena bagian dari tanggung jawab kita sendiri," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Dia Promo Festival Citylink Tahun 2021: Ada Undian Rumah Mewah Gratis
Baca Juga: Banjir Bandang Puncak Bogor Disebabkan Longsoran dari Gunung
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Aturan ini ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu dan rencananya mulai berlaku pada Januari-Februari tahun ini.***