Soal Mobil Baru Wajib Punya APAR, Pengamat: Ini Untuk Keselamatan, Jangan Jadi Beban

- 19 Januari 2021, 18:43 WIB
ilustrasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
ilustrasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) /PIXABAY/mohamed Hassan

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur mobil baru harus memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) minimal satu unit.

Pakar Transportasi dari ITB, Sony Sulaksono menilai, seharusnya pemerintah mengeluarkan aturan tersebut sudah sejak lama karena APAR adalah bagian dari standar kelengkapan dasar terkait keselamatan yang wajib dimiliki pengendara.

"Saya nggak tahu kenapa pemerintah ngga sekaligus waktu itu, tapi satu kendaraan harus punya standar kelengkapan dasar yang terkait keselamatan dan keamanan seperti tadi APAR, P3K, dongkrak, dan lain-lain," ujar Sony saaat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: Sore Ini, Gempa Bumi Terjadi di Kabupaten Pangandaran

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Corona, RSHS Tambah Kapasitas Ruang ICU dan Isolasi

Sony juga mempertanyakan kriteria APAR yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tersebut.

Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap kendaraan baru wajib memiliki APAR dengan ukuran 1 kilogram untuk mobil yang pada umumnya digunakan masyarakat. Ia berpendapat, kapasitas APAR tersebut tidak cukup jika tujuannya memadamkan api yang membakar mobil.

Menurutnya, APAR ukuran 1 kilogram hanya cukup untuk memadamkan percikan api kecil. Ukuran APAR yang sewajarnya digunakan adalah minimal 5 kilogram.

"Jadi definisi yang dapat memadamkan api itu harusnya lebih dijelaskan, lebih rinci, aturannya (sekarang) jadi ambigu," paparnya.

Kendati demikian, ia berharap masyarakat akan sadar sendiri bahwa peralatan keselamatan seperti APAR memang wajib dimiliki. Ia meminta aturan yang dibuat untuk keselamatan itu bukan menjadi beban.

Begitu pula terkait perawatan dari perlengkapan standar keselamatan di mobil yang harus dicek berkala. Jangan sampai seperti halnya kotak P3K yang kebanyakan pengemudi tidak pernah mengecek kelengkapan isinya.

"Intinya kesadaran masyarakat bahwa itu penting, aturan dibuat untuk kepentingan mereka bukan menjadi beban, harusnya melihat seperti itu. Kalau urusan keselamatan nyawa jangan pelit karena bagian dari tanggung jawab kita sendiri," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Dia Promo Festival Citylink Tahun 2021: Ada Undian Rumah Mewah Gratis

Baca Juga: Banjir Bandang Puncak Bogor Disebabkan Longsoran dari Gunung

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Aturan ini ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu dan rencananya mulai berlaku pada Januari-Februari tahun ini.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x