PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur mobil baru harus memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) minimal satu unit.
Pakar Transportasi dari ITB, Sony Sulaksono menilai, seharusnya pemerintah mengeluarkan aturan tersebut sudah sejak lama karena APAR adalah bagian dari standar kelengkapan dasar terkait keselamatan yang wajib dimiliki pengendara.
"Saya nggak tahu kenapa pemerintah ngga sekaligus waktu itu, tapi satu kendaraan harus punya standar kelengkapan dasar yang terkait keselamatan dan keamanan seperti tadi APAR, P3K, dongkrak, dan lain-lain," ujar Sony saaat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 19 Januari 2021.
Baca Juga: Sore Ini, Gempa Bumi Terjadi di Kabupaten Pangandaran
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Corona, RSHS Tambah Kapasitas Ruang ICU dan Isolasi
Sony juga mempertanyakan kriteria APAR yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tersebut.
Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa setiap kendaraan baru wajib memiliki APAR dengan ukuran 1 kilogram untuk mobil yang pada umumnya digunakan masyarakat. Ia berpendapat, kapasitas APAR tersebut tidak cukup jika tujuannya memadamkan api yang membakar mobil.
Menurutnya, APAR ukuran 1 kilogram hanya cukup untuk memadamkan percikan api kecil. Ukuran APAR yang sewajarnya digunakan adalah minimal 5 kilogram.
"Jadi definisi yang dapat memadamkan api itu harusnya lebih dijelaskan, lebih rinci, aturannya (sekarang) jadi ambigu," paparnya.