Pasca DKPP Berhentikan Arief Budiman, KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua

- 15 Januari 2021, 19:03 WIB
Pasca Berhentikan Arief Budiman, DKPP Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU
Pasca Berhentikan Arief Budiman, DKPP Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU /Antara/Susylo Asmalyah


PRFMNEWS - Pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung melakukan rapat pleno.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, enam anggota KPU yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menggelar rapat pleno pada Jumat 15 Januari 2021. 

Rapat pleno tersebut menetapkan Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas Ketua KPU.

"Memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi," kata dia dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Jumat 15 Januari 2021. 

Baca Juga: Innalillahi, Guru Habib Rizieq Meninggal Dunia

Baca Juga: Hati-Hati! Ada Tumpahan Oli di Jalan Wahid Hasyim Kopo, Petang Ini Masih Pembersihan

Poin selanjutnya dari hasil rapat pleno menjelaskan Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Yakni, menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman, paling lama 7 hari sejak Putusan DKPP dibacakan.

Selanjutnya, Ilham melanjutkan sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU meminta seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia. 

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.

Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Hore! Anthony Ginting Tembus Semifinal Yonex Thailand Open 2021

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Jangan Lupa Duel Seru Liverpool vs MU

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x