KPU Jabar Sebut Salah Satu Paslon Pilbup Pangandaran Layangkan Gugatan ke MK

- 18 Desember 2020, 22:01 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Delapan daerah di Jawa Barat yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok telah melangsungkan Pilkada 2020.

KPU di delapan daerah tersebut sudah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di daerah masing-masing.

Komisioner KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, secara keseluruhan rapat pleno tersebut berjalan lancar.

Namun di dua daerah yaitu Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya terjadi dinamika, dimana selisih suara paslon sangat ketat.

"Di Pangandaran dari sisi perolehan suara cukup ketat, disamping ada dinamika pada saat proses pemungutan suara ketika 9 Desember," kata Endun saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Jabar Minta Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Dilanjutkan Tahun 2021

Baca Juga: Soal Kewajiban Rapid Tes Antigen, Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar: Pemerintah Pusat Harus Tegas

Akibatnya kata dia terjadi unjuk rasa dari pendukung salah satu paslon, memprotes hasil rekapitulasi penghitungan suara.

"Di Pangandaran ada demonstrasi cukup besar dari pendukung salah satu paslon," katanya.

Sementara kasus di Kabupaten Tasikmalaya ungkap Endun, ada salah paslon yang sudah mengklaim menang berdasarkan hasil quick count salah satu lembaga survei, namun ternyata kalah dari hasil perhitungan KPU.

"Di Tasik ada klaim calon bersangkutan dinyatakan menang oleh lembaga survei, tapi dari proses penghitungan KPU sampai hasil pleno berbeda dengan hasil survei," katanya.

Sampai Jumat 18 Desember sore, baru ada salah satu paslon yang melayangkan gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkaham Konstitusi (MK) yaitu paslon bupati dan wakil bupati Pangandaran, Adang Hadari-Supratman.

"Sampai sore ini baru dari Pangandaran, belum ada dari kabupaten kota lain (mengajukan gugatan ke MK)," katanya.

Baca Juga: Odading dan Kopi Dalgona Jadi Pencarian Terpopuler Google Sepanjang 2020

Baca Juga: Polisi: Kasus Prostitusi Online yang Menjerat Artis TA adalah Jaringan Nasional

Gugatan PHPU ke MK ini kata Endun akan menunda proses penetapan paslon terpilih Pilbup Pangandaran.

Penetapan paslon terpilih sendiri dilakukan ketika tidak ada gugatan PHPU ke MK, tandanya MK mengeluarkan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Namun apabila ada gugatan PHPU, maka penetapan paslon terpilih menunggu proses sengketa di MK selesai.

"MK menerbitkan BRPK menandakan bahwa kabupaten kota yang tidak didaftarkan gugatan bisa melanjutkan tahapan berikutnya yaitu penetapan paslon terpilih. Bagi yang didaftarkan gugatan, berarti penetapan paslon terpilihnya menunggu proses sengketa di MK," pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x