Baca Juga: Mensos Risma Pastikan BST Rp300 Ribu Akan Diantar ke Rumah
3. Apabila ibu hamil melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
4. Di masa nifas, wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan.***