KABAR BAIK ! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi

- 13 Januari 2021, 07:39 WIB
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal /Dok PRFM.

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Cair Setiap Bulan Hingga Desember, Begini Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH untuk Warga Jawa Barat, Cukup dengan KTP

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, selanjutnya akan menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sosial RI (@kemensosri)

 Baca Juga: Ingat ! Bansos Rp300 Ribu Bisa Cair Jika Anda Sudah Terdaftar di Sini

Perlu dicatat bahwa setelah para ibu hamil menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi selama kehamilan yakni :

1. Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x