PRFMNEWS - Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi ibu hamil dan balita.
BLT ini termasuk dalam program keluarga harapan (PKH).
Mengutip dari instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, untuk ibu hamil akan mendapat BLT Rp3 juta dan juga bagi balita atau anak usia dini Rp3 juta.
Baca Juga: Mau Cek Penerima BST Rp300 Ribu? Siapkan NIK KTP, Ini Syarat Penerimanya
Baca Juga: Link Live Streaming Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini Pukul 10.00 WIB
Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Kalahkan Burnley, Manchester United Salip Liverpool di Puncak Klasemen
BLT ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Waktu pencairan dilakukan 4 kali, dimulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.
Adapun syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita adalah sebagai berikut :
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).