KABAR BAIK ! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi

- 13 Januari 2021, 07:39 WIB
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi ibu hamil dan balita.

BLT ini termasuk dalam program keluarga harapan (PKH).

Mengutip dari instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, untuk ibu hamil akan mendapat BLT Rp3 juta dan juga bagi balita atau anak usia dini Rp3 juta.

Baca Juga: Mau Cek Penerima BST Rp300 Ribu? Siapkan NIK KTP, Ini Syarat Penerimanya

Baca Juga: Link Live Streaming Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini Pukul 10.00 WIB

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Kalahkan Burnley, Manchester United Salip Liverpool di Puncak Klasemen

BLT ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Waktu pencairan dilakukan 4 kali, dimulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Adapun syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita adalah sebagai berikut :

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x