KABAR BAIK ! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat BLT Rp3 Juta, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi

- 13 Januari 2021, 07:39 WIB
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal
Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Mungkin Ini Penyebab Kamu Gagal /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi ibu hamil dan balita.

BLT ini termasuk dalam program keluarga harapan (PKH).

Mengutip dari instagram resmi Kemensos RI @kemensosri, untuk ibu hamil akan mendapat BLT Rp3 juta dan juga bagi balita atau anak usia dini Rp3 juta.

Baca Juga: Mau Cek Penerima BST Rp300 Ribu? Siapkan NIK KTP, Ini Syarat Penerimanya

Baca Juga: Link Live Streaming Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini Pukul 10.00 WIB

Baca Juga: Hasil Liga Inggris : Kalahkan Burnley, Manchester United Salip Liverpool di Puncak Klasemen

BLT ibu hamil dan balita akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun. Waktu pencairan dilakukan 4 kali, dimulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Adapun syarat mendapatkan BLT ibu hamil dan balita adalah sebagai berikut :

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Cair Setiap Bulan Hingga Desember, Begini Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH untuk Warga Jawa Barat, Cukup dengan KTP

3. Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, selanjutnya akan menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sosial RI (@kemensosri)

 Baca Juga: Ingat ! Bansos Rp300 Ribu Bisa Cair Jika Anda Sudah Terdaftar di Sini

Perlu dicatat bahwa setelah para ibu hamil menerima bantuan, ada aturan yang wajib dipenuhi selama kehamilan yakni :

1. Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Baca Juga: Mensos Risma Pastikan BST Rp300 Ribu Akan Diantar ke Rumah

3. Apabila ibu hamil melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas, wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan.***

 

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x