Tata Cara Daftar Bansos Pemerintah untuk Fakir Miskin

- 7 Januari 2021, 15:30 WIB
Berikut ini tata cara pendaftaran bansos dari pemerintah pusat untuk kalangan fakir miskin
Berikut ini tata cara pendaftaran bansos dari pemerintah pusat untuk kalangan fakir miskin /Kemensos.

Menteri Sosial akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah semua data setelah diverifikasi dan validasi oleh Gubernur dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Tidak Ada Gunanya Jika PSBB Jawa-Bali Tidak Total Semua Daerah

Baca Juga: Ada Pembatasan di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Airlangga: Kita Bukan Melakukan Lockdown

Baca Juga: Fadli Zon Menduga Ada Kelalaian Admin Soal Nge-Like Akun Pornografi di Twitter

Menuju tahap akhir, data calon penerima bansos dari kalangan fakir miskin akan masuk sebagai DTKS untuk kemudian dilakukan penyaluran bansos tunai senilai Rp300 ribu.

Bansos untuk kalangan fakir miskin yang telah terdata dalam DTKS kemudian akan disalurkan per bulan senilai Rp 300 ribu.

Calon penerima maupun penerima reguler bansos senilai Rp300 ribu bisa melakukan pengecekan status kepersetaan melalui laman dtks.kemensos.go.id.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x