Menteri Sosial akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah semua data setelah diverifikasi dan validasi oleh Gubernur dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Tidak Ada Gunanya Jika PSBB Jawa-Bali Tidak Total Semua Daerah
Baca Juga: Ada Pembatasan di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Airlangga: Kita Bukan Melakukan Lockdown
Baca Juga: Fadli Zon Menduga Ada Kelalaian Admin Soal Nge-Like Akun Pornografi di Twitter
Menuju tahap akhir, data calon penerima bansos dari kalangan fakir miskin akan masuk sebagai DTKS untuk kemudian dilakukan penyaluran bansos tunai senilai Rp300 ribu.
Bansos untuk kalangan fakir miskin yang telah terdata dalam DTKS kemudian akan disalurkan per bulan senilai Rp 300 ribu.
Calon penerima maupun penerima reguler bansos senilai Rp300 ribu bisa melakukan pengecekan status kepersetaan melalui laman dtks.kemensos.go.id.***