Ada Pembatasan di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari, Airlangga: Kita Bukan Melakukan Lockdown

- 7 Januari 2021, 12:44 WIB
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan secara virtual pada hari ini, Kamis 7 Januari 2021. Airlangga menegaskan jika pemerintah hanya memberlakukan pembatasan, bukan melakukan lockdown atau pelarangan aktivitas.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan secara virtual pada hari ini, Kamis 7 Januari 2021. Airlangga menegaskan jika pemerintah hanya memberlakukan pembatasan, bukan melakukan lockdown atau pelarangan aktivitas. /Tangkapan Layar Youtube BNPB

PRFMNEWS - Pada 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, pemerintah secara resmi akan meberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di semua provinsi di pulau Jawa dan pulau Bali.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto menegaskan jika pemerintah hanya melakukan pembatasan, bukan melakukan lockdown atau pelarangan kegiatan.

"Kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual pada hari ini, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Tidak Ada Gunanya Jika PSBB Jawa-Bali Tidak Total Semua Daerah

Kata Airlangga, meski diberlakukan di seluruh porovinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali, PPKM ini tak diberlakukan di semua daerah.

Dia menjelaskan, pembetasan kegiatan ini dilakukan hanya di daerah-daerah yang memenuhi kriteria diberlakukannya PPKM.

"Bahwa ini bukan di seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa dan Bali tapi penanganan secara Mikro Kabupaten/Kota sesuai dengan kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian rumah sakit," jelasnya.

Baca Juga: BPOM Ungkap 4 Kandungan di Dalam Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

Terkait alasan kenapa pembatasan diberlakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari, Airlangga menjelaskan jika itu berdasarkan perhitungan pasca libur tahun baru.

"Kenapa tanggal 11 sampai tanggal 25 karena kita baru saja libur natal dan tahun baru. Berdasarkan pengalaman juga data yang ada sehabis libur besar itu ada kenaikan 25 sampai 30 persen, kalau kita hitung dari tahun baru itu jatuhnya pertengahan Januari," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Semester Genap, Disdik Jabar Lakukan Persiapan PTM dan PJJ Tingkat SMA/SMK dan SLB

Adapun aturan PPKM yang berlaku nanti adalah sebagai berikut :

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah