Ini Daftar Lengkap Kabupaten / Kota yang Terapkan PSBB di Jawa-Bali

- 7 Januari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabar/


PRFMNEWS - Mulai tanggal 11-25 Januari 2021, seluruh provinsi di Pulau Jawa - Bali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Adapun aturan selama diterapkannya PSBB di Jawa-Bali sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair, Cek di Sini Cara Mudah Mencairkannya

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Berlaku di Semua Provinsi

Baca Juga: BREAKING NEWS : Persipura Hentikan Seluruh Aktivitas Tim

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

Baca Juga: Takluk 1-3 dari Juventus, AC Milan Rasakan Kekalahan Perdana Musim Ini

Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Kepala Daerah di Jabar jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

"Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat bersama Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga menyampaikan Kabupaten / Kota di pulau Jawa - Bali yang menerapkan PSBB selama 14 hari tersebut, diantaranya :

Baca Juga: Pemkot Bandung Tunggu Kebijakan Pusat Terkait PSBB Jawa-Bali

Baca Juga: PJJ 6 Bulan ke Depan Berlaku Juga untuk SMA/SMK/MA di Kota Bandung

1.Kota Bogor
2. Kabupaten Bogor
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Bandung
7. Kabupaten Bandung Barat
8. Kota Cimahi
9. Kota Tangerang

Baca Juga: Jelang Vaksinasi, Menkes Budi Gunadi Minta Fasilitas Kesehatan Lakukan Dua Hal Penting Ini

Baca Juga: Pemkot Bandung Putuskan Pembukaan Sekolah Ditunda, Wakil Ketua DPRD Beri Tanggapan Seperti Ini

10. Kabupaten Tangerang
11. Kota Tangsel
12. Semarang Raya
13. Solo Raya
14. Banyumas Raya.
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Gunung Kidul
17. Sleman

Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Penyelundupan Narkoba dalam Bungkusan Mainan Anak-anak

Baca Juga: Vaksinasi di Indonesia Tunggu Izin dari BPOM dan Harus Penuhi Aspek Kehalalan dari MUI

18. Kulon Progo
19. Malang Raya
20. Surabaya Raya
21. Denpasar
22. Kabupaten Badung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah