Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Berlaku di Semua Provinsi

- 6 Januari 2021, 14:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok Setkab.

Baca Juga: Sebentar Lagi, 44 Ribu Tenaga Kesehatan Jabar Terima Vaksin Sinovac

Maka dengan PSBB di Jawa-Bali ini pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

"Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat bersama Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x