Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil
negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan
biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya. .
Baca Juga: Juventus Kalah, AC Milan Jadi Satu-Satunya Tim yang Belum Terkalahkan di Liga Italia Musim Ini
Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, WNA wajib melakukan tes ulang RTPCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
Adapun Surat Edaran No.3/2020 ini berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.***