Satgas Keluarkan Pedoman Perjalanan Libur Nataru, Apa Saja Ketentuannya Bagi yang Ingin Bepergian?

- 20 Desember 2020, 16:40 WIB
Calon penumpang mengantre untuk check in di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 17 Desember 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi lalu lintas angkutan udara sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.
Calon penumpang mengantre untuk check in di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 17 Desember 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi lalu lintas angkutan udara sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan/foc./ANTARA FOTO



PRFMNEWS
- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan pedoman perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pedoman ini dicetuskan melalui Surat Edaran yang mengatur protokol kesehatan selama Libur Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri.

Dengan demikian, warga yang ingin bepergian selama periode liburan Natal dan Tahun Baru wajib mengikuti sejumlah ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Update Corona di Indonesia Per Hari ini 20 Desember: Kasus Meninggal Dunia Bertambah 221 Orang

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan virus corona.

Dari pengalaman liburan sebelumnya, kata Wiku, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam keterangan resmi Satgas Covid-19, Minggu 20 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut Pandemi Segera Berakhir, Presiden Brasil Tolak Vaksinasi Corona

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x