Tim Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka dan Penahanan HRS

- 15 Desember 2020, 14:47 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat./

PRFMNEWS - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan gugatan praperadilan ini didaftarkan tim kuasa hukum HRS atas penetapan tersangka dan penangkapan HRS oleh pihak Kepolisian.

Penasehat hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan jika pihaknya tidak hanya mendaftarkan satu gugatan praperadilan, melainkan enam gugatan praperadilan atas kasus yang melibatkan HRS dan lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka kasus digaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Datangi Polda Jabar Berikan Keterangan Terkait Acara di Megamendung

"Tadi jam 12.30 WIB kita daftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz hari ini, Selasa 15 Desember 2020 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan, salah satunya punya Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pilkada Selesai, Mahfud MD: Kami Bersyukur Berhasil Mengatasi Kekhawatiran

Baca Juga: Oded Larang Rayakan Tahun Baru, Misa Natal Dibatasi 30 Persen

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah