PRFMNEWS – Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet (52) direkomendasikan Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Jakarta Selatan untuk menjalani proses rehabilitasi medis maupun sosial. Hal itu menyusul, Iyut yang diamankan pada 4 Desember 2020 lalu itu masuk dalam kategori ketergantungan sedang.
Adapun, proses rehabilitasi medis dan sosial itu berlangsung paling alam tiga bulan. Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi, pada kasus ini Iyut tidak dilengkapi barang bukti narkoba, jenis apa dan berapa beratnya.
"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan (Iyut) perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," kata Dik Dik dilansir prfmnews.id dari ANTARA.
Baca Juga: Update Data Hari Ini 9 Desember: Total Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 6.058 Kasus
Adapun barang bukti berupa alat hisap (bong), dua korek api, satu plastik klip tempat penyimpan narkoba dan tes urine disebut sebagai barang bukti petunjuk.
Sehingga untuk perkara ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyurati BNNK untuk dilakukan asesmen terhadap Iyut guna mengetahui status ketergantuangannya apakah masuk sebagai penyalahguna atau pemakai yang terlibat dengan jaringan peredaran.
Menindaklanjuti surat permohonan asesmen tersebut, BNNK melakukan asesmen internal dengan melibatkan tim kesehatan untuk melihat sejauh mana tingkat ketergantungannya.
Baca Juga: Jaga Keamanan Akun Anda dari Serangan Siber dengan Tips Berikut!
Berbeda jika perkara tersebut terdapat barang bukti narkoba, maka asesmen yang dilakukan adalah Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan kejaksaan, kepolisian dan kesehatan.