BNNK Jakarta Selatan Rekomendasikan Iyut Bing Slamet Jalani Proses Rehabilitasi

- 9 Desember 2020, 16:35 WIB
 Iyut Bing Slamet (kanan) didampingi Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusniadi, dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani memberikan keterangan hasil asesmen di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 8 Desember 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Iyut Bing Slamet (kanan) didampingi Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusniadi, dan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani memberikan keterangan hasil asesmen di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 8 Desember 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa. /

"Kalau ada barang bukti, proses hukum itu bisa berlanjut dengan melibatkan TAT, jadi ditinjau pandangan secara hukum dan kesehatan," kata Dik Dik.

Iya mengatakan TAT digunakan untuk perkara yang lanjut ke persidangan dan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah terdakwa ini dipidana penjara atau direhabilitasi.

 Baca Juga: Pembangunan Jakarta International Stadium Terus Dikebut: Saat Ini Sudah Hampir 40 Persen

Dik Dik menyebutkan, Iyut sebagai korban penyalahguna narkoba dan sudah dua kali terjerat kasus yang sama, ditambah kali ini tidak ditemukan barang bukti narkobanya. Selain itu, hasil asesmen non TAT yang dilakukan merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Bagi yang dikategori korban maka tempatnya itu bukan dipenjara, karena mereka sakit harus diobati," kata Dik Dik.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah