"Kalau ada barang bukti, proses hukum itu bisa berlanjut dengan melibatkan TAT, jadi ditinjau pandangan secara hukum dan kesehatan," kata Dik Dik.
Iya mengatakan TAT digunakan untuk perkara yang lanjut ke persidangan dan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan apakah terdakwa ini dipidana penjara atau direhabilitasi.
Baca Juga: Pembangunan Jakarta International Stadium Terus Dikebut: Saat Ini Sudah Hampir 40 Persen
Dik Dik menyebutkan, Iyut sebagai korban penyalahguna narkoba dan sudah dua kali terjerat kasus yang sama, ditambah kali ini tidak ditemukan barang bukti narkobanya. Selain itu, hasil asesmen non TAT yang dilakukan merekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi.
"Bagi yang dikategori korban maka tempatnya itu bukan dipenjara, karena mereka sakit harus diobati," kata Dik Dik.***