Pemerintah Tetapkan Rabu 9 Desember Hari Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Berhak Atas Upah Lembur

- 8 Desember 2020, 15:27 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penutupan Jalan di Kota Bandung yang Berlaku Mulai Hari Ini

Dalam surat edaran tersebut, Ida meminta para pengusaha untuk memberikan kesempatan pekerjanya memberikan hak suara.

Selain itu, pekerja yang terpaksa harus kerja pada tanggal 9 Desember besok berhak atas upah lembur dan hak lainnya.

"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” kata Ida dalam keterangannya itu.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x