Pemerintah Tetapkan Rabu 9 Desember Hari Libur Nasional, Pekerja yang Masuk Berhak Atas Upah Lembur

- 8 Desember 2020, 15:27 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 besok.

Dengan adanya agenda Pilkada Serentak, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan jika Rabu besok merupakan hari libur nasioal.

Putusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Gagal di Indonesian Idol, Cynantia Pratita: Aku Lebih Terhormat Tereliminasi dengan Gayaku Sendiri

Kata Jokowi, pihaknya mempertimbangkan kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di beberapa provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Terkait libur nasional ini, Menteri Ketenagakerjaan pada Senin kemarin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan UMKM Tahap 2 Ditutup, Ini Cara Mengetahui Apakah Dapat BLT Rp2,4 Juta Atau Tidak

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x