Baca Juga: KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus yang Menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo, Ini Nama-namanya
Edhy disebut tidak menganggap strategis hasil kajian Komnas Kajiskan, dan cenderung memilih mendengarkan kajian dari tim internal yang angkanya selalu berubah-ubah.
"Hanya kemudian atas nama investasi Menteri Edhy mengabaikan itu, sehingga akhirnya tetap kebijakan ekspor dengan segala konsekuensi dan paradoks yang terdapat di Permen KP Nomor 12," ungkapnya.
Paradoks yang dimaksud adalah penetapan kuota dan lokasi pengambilan benur lobster berdasarkan Komnas Kajiskan. Sejak awal Edhy membuka kuota dan para eksportir mengabaikan hasil kajian.
Dikarenakan Edhy memilih hasil kajian internal, maka mulai terjadi kejanggalan-kejanggalan di balik terbitnya izin eskpor benih lobster kepada sejumlah perusahaan swasta, termasuk yang menjadi tersangka oleh KPK.
"Tentunya saya prihatin bagi nelayan, pembudidaya ikan, tambak garam, yang pasti kecewa karena tingginya harapan perubahan yang mereka gantungkan kepada Menteri KKP," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara umum potensi kelautan dan perikanan Indonesia sangat mencukupi untuk memberikan kesejahteraan kepada masyakarat pesisir lintas profesi.
Namun dengan catatan sumber daya tersebut dimanfaatkan dengan orientasi utama sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.***