Pemerintah Tegaskan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Perlu Dikembalikan, Karena Bukan Pinjaman

13 November 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta /dok.PRFM

PRFMNEWS - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM hingga kini masih dibuka pendaftarannya hingga akhir November 2020.

Bantuan langsung tunai ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Koperasi dan UKM pun menegaskan bantuan senilai Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM ini bukan pinjaman ataupun kredit, sehingga penerima tidak perlu mengembalikan uang bantuan tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Kembali Perbarui Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Akses Di Sini

"Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit," tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam akun instagram resminya @kemenkopukm, Rabu 11 November 2020.

Kemenkop UKM juga menegaskan penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT Rp2,4 juta ini.

Selain itu, bagi yang belum memiliki nomor rekening bank tetap bisa menerima karena nanti akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan BNI Syariah.

"Bagi yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalu," tulisnya.

Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Agar BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 Anda Ingin Segera Cair

Adapun yang berhak menerima bantuan ini yakni WNI yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN atau TNI-Polri maupun pegawan BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Pelaku usaha mikro diberi batas waktu hingga akhir November 2020 untuk mengajukan bantuan pada pemerintah lewat Dinas UKM kabupaten/kota setempat.

Nantinya, jika pelaku usaha mikro tersebut adalah orang yang berhak menerima BLT Rp2,4 juta maka akan mendapat SMS dari bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka si calon penerima wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler