Ingin Satukan Masyarakat dan Pemerintah untuk Muliakan Orang Tua, DPR Rombak UU Kesejahteraan Lansia

12 November 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi kakek: Kakek berusia 102 tahun tampak kebingungan dan kedua petugas keamanan DPRD Kota Palembang menolongnya dengan membawanya ke Polrestabes. /PIXABAY/

PRFMNEWS – DPR RI berencana merombak total Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. UU tersebut dinilai tak relevan jika diterapkan pada saat ini sehingga membutuhkan cara pikir baru seiring disrupsi moral di tengah masyarakat.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengungkap menyebut secara filosofis, aturan lama berangkat dari cara berpikir yang memposisikan lansia dari aspek residual, yakni kelompok sosial yang membutuhkan belas kasih.

“Semestinya, sebagai warga negara dimana agama adalah salah satu sumber kebudayaannya, kita harus mendudukan orang tua pada posisi yang bermartabat, yakni posisi yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat,” papar dalam siaran pers, Rabu 11 November 2020.

Baca Juga: Saleh Daulay: Perhimpunan Dokter Minta Pemerintah Tidak Buru-buru Vaksinasi Massal

Untuk diketahui, usulan revisi tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diusulkan DPR RI pada 17 Desember 2019. Ia menambahkan, spirit yang dibawa pihaknya melalui RUU ini yakni untuk mendorong penyatuan antara kearifan budaya Indonesia, yakni penghormatan pada orang tua, dengan kemampuan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan lansia.

Sebab menurutnya, segala pemenuhan hak lansia tidak bisa sepenuhnya dibebankan pada tanggung jawab negara, mengingat APBN yang terbatas.

“Jumlah lansia pada 2045 diprediksi mencapai 20 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 300 juta penduduk, maka akan ada sekitar 60 juta lansia di kemudian hari. Sedangkan terdapat sekurang-kurangnya 17 hak lansia yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi. Apabila tidak ada partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya peran keluarga, maka upaya untuk merealisasikan kesejahteraan kelompok lansia dalam segala aspek yang relevan musykil terwujud,” ungkapnya.  

Baca Juga: Penuhi Unsur Pidana, Kasus Video Mirip Gisel dan Jedar Naik ke Tahap Penyidikan

Sebab itu, Bukhori melanjutkan, RUU ini harus mampu melegalkan dan melembagakan budaya menghormati dan perlakuan baik terhadap orang tua melalui dukungan secara proporsional antara masyarakat dan pemerintah.

Sehingga, pemerintah tidak lagi perlu membangun lebih banyak panti untuk lansia, akan tetapi panti-panti yang ada justru akan dikhususkan untuk mengakomodir lansia yang terlantar. Sedangkan bagi lansia yang tidak terlantar, RUU ini akan mendorong penguatan peran keluarga dalam pemenuhan tanggung jawab mereka terhadap lansia yang hidup di tengah-tengah mereka.

“Apakah kemudian pola dari pemenuhan tanggung jawab ini melalui pendekatan punishment (hukuman) atau pembinaan, kita akan terus pertajam diskursus ini sehingga mencapai kesesuaian dengan apa yang dibutuhkan. Meskipun demikian, dari Fraksi PKS sendiri sebenarnya cenderung pada pendekatan pembinaan melalui model rekayasa sosial yang diatur secara sistematis,” tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Sisa Anggaran Kuartal III Lebih dari Rp1.200 Triliun

Lebih lanjut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berharap, bila RUU ini berhasil disahkan, ikhtiar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah bagi lansia menjadi realistis. Di samping itu, budaya untuk memperlakukan orang tua secara humanis dan bermartabat akan memperoleh ruang yang lebih memadai dan sejalan dengan pengamalan nilai agama dalam hal adab terhadap orang tua.

“Dalam Islam kita mengenal konsep ‘Birrul Walidain’ atau berbakti pada orang tua. Oleh karena itu, RUU ini sesungguhnya senapas dengan anjuran agama yang memerintahkan kita untuk memuliakan kedudukan orang tua,” pungkas Bukhori.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler